
Sekretaris DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman memberi tahu Presiden Barisan Ksatria Nusantara Zainal Arifin tentang laporan yang memberatkannya. Selain Zainal, tim kuasa hukum Munarman juga melaporkan seseorang bernama Muhammad Rofii Mukhlis.
“Kami telah menggugat Zainal atas tuduhan menyebarkan berita palsu dan ujaran kebencian,” kata salah satu kuasa hukum Munarman, Kurnia Tri Royani, kepada Polda Metro, Rabu (23/12/2020). Berita Hari Ini
Kurnia menggugat Zainal karena diduga melakukan ujaran kebencian dan berita palsu, mengatakan kepada media bahwa Munarman bermain melawan publik untuk menyangkal memiliki dua senjata api.
Buktinya, lanjut Kurnia, pihaknya membawa tautan berita dan screenshot perkataan Zainal. “Kemarin mereka laporkan tesnya ke kami, kami pakai yang sama,” ujarnya. Berita Terkini
Read More: Akibat Melesetkan Pancasila Profil Rahma Sarita, Dipecat Oleh Staf Ahli MPR
Dalam laporannya, Kurnia yang tergabung dalam tim Muslim LBH menuding Zainal membuat berita bohong dan / atau fitnah. Zainal diduga melanggar Pasal 28 ayat (1) terkait ITE dan Pasal 14 dan / atau Pasal 15 UU No. 1 RI, tahun 1946, terkait dengan Peraturan Pidana, pasal 317 KUHP dan / atau pasal 310 KUHP.
Sebelumnya, Zainal yang menjadi presiden CPNU di era Gus Dur mengeluhkan bahwa pemimpin FPI itu terkait dugaan hasutan karena menyebut enam prajuritnya yang ditabrak polisi tidak bersenjata. Selain itu, Zainal menuding Munarman menciptakan narasi yang bisa mengadu domba penonton. Sebab, pernyataan polisi tentang konfrontasi yang berujung penembakan itu selalu berbeda. Berita politik
Laporan Zainal diterima polisi dengan nomor LP / 7557 / XII / YAN 2.5 / 2020 / SPKT PMJ. Zainal mengaku memasukkan berbagai barang bukti, seperti screenshot dan flash drive, ketika Munarman mengatakan anggota FPI tidak bersenjata Avril Lavigne Fanpage