
Polda Metro Jaya melakukan tes urine terhadap pengemudi mobil Mercy MDA yang menabrak pengendara sepeda di bundaran HI, Jakarta Pusat. Terkait hasilnya, MDA dinyatakan negatif untuk narkotika. Berita Hari Ini
Hasil tes urine tersangka negatif untuk penggunaan narkoba dan alkohol, kata Wakil Direktur Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, Minggu (14/3/2021). Menurutnya, dari hasil tes urine diketahui bahwa MDA tidak ditemukan menggunakan narkoba atau alkohol, terutama saat sedang mengendarai kendaraannya dan bertabrakan dengan korban. Berita Terkini
Read More: Akibat kesal di tanya wartawan, PM Thailand menyemprotkan disinfektan
Oleh karena itu, dapat juga ditentukan bahwa penyerang menyerang korban dalam keadaan sadar pada saat itu. Baca: Tersangka Pengendara Sepeda Berusia 19 Tahun Tertabrak dan Keluar dari Bundaran Resmi HI
MDA ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan karena melarikan diri setelah memukuli korban. Kepada polisi, pelaku mengaku ketakutan dan syok sehingga memilih kabur usai kecelakaan. Berita politik
Saat ini, imbuh Fahri, MDA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia didakwa pasal 310 ayat 3 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan / atau pasal 312 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 75 juta. Avril Lavigne Fanpage