Terungkapnya Kisah Pemerkosaan 2 Bocah di Hotel Dekat Stasiun Purwokerto

Seorang anak laki-laki dengan AN (15 tahun) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dapat menghadapi hukuman maksimum 15 tahun penjara karena diduga berhubungan seks dengan anak di bawah umur. Berita Terkini

“Kasus jenis kelamin anak di bawah umur terungkap berkat laporan orang tua korban yang kami terima pada 13 Juli 2020, berdasarkan restoran LP / B / 293 / VII / 2020 / Jawa Tengah / Bms,” kata kepala polisi. dari kota Banyumas, komisaris polisi Whisnu Caraka didampingi oleh kepala unit investigasi kriminal polisi Banyumas, wakil komisaris polisi Berry di Purwokerto, di wilayah Banyumas, pada hari Selasa.

Dalam hal itu, katanya, penulis inisial AN diduga terlibat dalam hubungan seksual melawan MNA (14), seorang penduduk salah satu kabupaten Purwokerto, di salah satu hotel di Kompleks Stasiun Purwokerto.

Dia mengatakan bahwa, menurut laporan itu, anggota kepolisian Banyumas, Satreskrim, melakukan penyelidikan sehingga mereka akhirnya bisa mengamankan para pelaku seks dengan barang bukti. Berita Hari Ini

“Sejauh ini, penulis masih diperiksa di kantor Satreskrim kepolisian Banyumas,” katanya, dikutip dari Antara.

AKP Berat, dari Kasatreskrim, mengatakan pengungkapan dugaan kasus hubungan seksual terhadap anak di bawah umur dimulai dengan panggilan yang diterima oleh ayah korban, UW (36). Berita politik

Dalam kasus itu, katanya, salah satu kerabat EKD (30) memanggil seorang UW yang sedang bekerja untuk segera pulang ke rumah. Setelah tiba di rumah, UW menemukan korban EKD, MNA dan keluarga lainnya.

Read More: Mengapa Anies Memberi Izin Reklamasi Seluas 155 Hektar untuk Ancol? Inilah Alasannya

Selain itu, EKD mengatakan kepada UW bahwa MNA pada 19 Juni 2020, sekitar pukul 8:30 malam waktu Indonesia Barat, telah dibawa oleh AN ke salah satu hotel di kompleks stasiun Purwokerto dan bahwa penulis telah mengacau. Avril Lavigne Fanpage

Setelah itu, UW segera meminta MNA untuk kebenaran cerita dan korban mengonfirmasinya.

“Berdasarkan pengakuan korban, UW melaporkan kejadian yang menimpa putranya ke kepolisian Banyumas. Kami mengikuti laporan dengan penyelidikan untuk akhirnya meyakinkan para penulis AN bahwa mereka terdaftar sebagai penduduk di Kecamatan Purwokerto Utara,” kata Kasatreskrim.

Mengenai tindakan ini, ia menyatakan bahwa penggugat akan didakwa sesuai dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang pembentukan peraturan pemerintah, bukan undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang amandemen kedua terhadap undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak-anak dengan hukuman maksimum 15 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *